Teman Kakak Sungguh Bejat! Masih Ada Bercak Darah
Rabu, 05 Juli 2017 – 00:36 WIB

Ilustrasi Foto: dok.Jawa Pos
"Hasil visum sementara yang dilakukan kepada korban telah ditemukan adanya luka robek baru di luar arah jam 2, 5 dan 9 masih ada noda darah," katanya, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group).
Hendri menegaskan, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 d atau Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jok/yit)
Pemuda inisial VDS, 19, telah menyetub*hi remaja putri 13 tahun asal Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam