Teman Kakak Sungguh Bejat! Masih Ada Bercak Darah

Teman Kakak Sungguh Bejat! Masih Ada Bercak Darah
Ilustrasi Foto: dok.Jawa Pos

"Hasil visum sementara yang dilakukan kepada korban telah ditemukan adanya luka robek baru di luar arah jam 2, 5 dan 9 masih ada noda darah," katanya, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group).

Hendri menegaskan, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 d atau Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jok/yit)


Pemuda inisial VDS, 19, telah menyetub*hi remaja putri 13 tahun asal Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News