Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi
Selasa, 20 Juli 2010 – 10:55 WIB

Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi
JAKARTA - Proses penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo memunculkan perkembangan baru. Pekan lalu, pengusaha Hary Tanoesoedibjo yang juga kakak Hartono menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari. "Karena sebagian dibayarkan pajak. Jadi minta dipotong yang dibayarkan pajak itu. Tapi karena pedoman kita putusan MA jadi susah untuk diakomodir (permintaan) itu," urainya. Menurut Amari, jumlah yang harus ditanggung itu adalah yang masuk ke rekening PT SRD. "Dianggap total loss," sambungnya.
Amari mengakui Hary meminta izin untuk menemuinya. "Ketemu saya untuk meminta informasi apakah dimungkinkan kalau kerugian negara (kasus Sisminbakum) dibayar. Kalau dibayar itu berapa," ujar Amari di Kejaksaan Agung, kemarin (19/7).
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jabar itu lantas menyatakan bahwa kerugian negara kasus Sisminbakum sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Yohanes Waworuntu. Yakni sebesar Rp 378 miliar. Namun menurut Amari, Hary memiliki pendapat bahwa uang sejumlah itu tidak semua digunakan PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan dalam Sisminbakum.
Baca Juga:
JAKARTA - Proses penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza
BERITA TERKAIT
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung