Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi
Selasa, 20 Juli 2010 – 10:55 WIB

Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi
Selain itu juga memenuhi syarat subyektif, yakni tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya. "Sekarang barang bukti sudah di tangan jaksa," kata Hendarman. Barang bukti itu sudah digunakan dalam persidangan empat terdakwa Sisminbakum.
Bagaimana dengan kemungkinan lari" Hendarman menegaskan, tindakan penahanan harus berdasarkan dari usulan tim penyidik yang menangani. "Sekarang penyidik belum mengambil kesimpulan mereka (Yusril dan Hartono) akan lari dan mengulangi perbuatannya," terang mantan ketua Timtastipikor itu. (fal/iro)
JAKARTA - Proses penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran