Temukan Tas Milik Polisi, Pedagang Es Didakwa Mencuri Pistol

Temukan Tas Milik Polisi, Pedagang Es Didakwa Mencuri Pistol
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sepulang dari berjualan, Upik sekitar pukul 17.00 WITA menelepon pemilik tas itu. Sekitar pukul 19.30, pemilik tas yang belakangan disebut sebagai korban bersama sejumlah polisi mendatangi tempat Upik.

Awalnya, pertemuan itu biasa-biasa saja. Bahkan, terdakwa diajak makan di Lapangan Pegok.

Tapi, saat makan itulah korban tiba-tiba mengaku kehilangan dua ponselnya. “Kami selaku pengacara menduga bahwa itu hanya dalih korban agar bisa menggeledah kos untuk mencari pistolnya yang hilang,” ujarnya berasumsi.

Sekalipun barang-barang yang ditemukan sudah dikembalikan, ternyata laporan kehilangan itu tetap berlanjut. Bahkan berkembang menjadi pencurian.

Selanjutnya, pada malam itu pula Upik ditahan. Yang membuat pihak pengacara heran, sekitar satu bulan lebih kemudian, pelaku pencurian pistol korban akhirnya tertangkap.

Pelakunya adalah Riyan alias Donal yang ada sangkut pautnya dengan kasus pencurian di daerah Karangasem. Selain itu, sambung dia, pengakuan korban soal tempat hilangnya pistol selalu berubah.

"Pertama korban mengaku di rumahnya. Kemudian belakangan di rumah ibu angkatnya di Jalan Tukad Balian. Jadi mana yang benar? Ini yang membuat kami ambil kesimpulan ada yang tidak wajar dalam kasus ini,” ujarnya.

Karena itu tim penasihat hukum Upik mengharapkan majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa bisa mempertimbangkan kejanggalan dan fakta yang ada. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. (bx/hai/yes/JPR)


Pedagang es bernama Mohammad Rofiq alias Upik yang menemukan tas milik anggota Polda Bali justru didakwa mencuri pistol.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News