Tenaga Honorer Gugat UU ASN ke MK, Begini Alasannya
Selasa, 25 Februari 2020 – 23:58 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai honorer guru dan perawat mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi karena UU ASN tidak mengatur status dan kedudukan tenaga honorer.
Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN mengatur PPPK tidak serta merta diangkat menjadi CPNS, melainkan harus mengikuti proses seleksi terlebih dahulu.
“Para pemohon selaku tenaga honorer tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena terbentur persyaratan. Selain itu, UU ASN tidak mengatur suatu sistem peralihan dari aturan sebelumnya tentang proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS,” kata Hechrin Purba.
Untuk itu, menurut pemohon, Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN menimbulkan tindakan diskriminasi serta hilangnya jaminan pemenuhan HAM tenaga honorer.
Sebelumnya pada UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja pegawai kontrak diterapkan atas jangka waktu dan selesainya pekerjaan.
Sedangkan UU ASN yang tidak memberikan batasan waktu mengenai berapa lama seseorang dikontrak sebagai PPPK dalam suatu instansi pemerintah disebut pemohon menyebabkan banyak tenaga honorer berada di posisinya tanpa kejelasan cukup lama.(Antara/jpnn)
Pegawai honorer guru dan perawat mengajukan permohonan pengujian UU ASN ke Mahkamah Konstitusi karena UU ASN tidak mengatur status dan kedudukan tenaga honorer.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua