Tenaga Honorer Protes ke Sekwan

Tenaga Honorer Protes ke Sekwan
Tenaga Honorer Protes ke Sekwan
Hal tersebut sudah diatur di dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012.

Peraturan itu melarang seluruh instansi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. “Bisa saja tenaga honorer diangkat menjadi CPNS asalkan ada peraturan pemerintah baru lagi,” tegas Birhusaini.

Jadi saat ini, sambungnya, setelah dari honorer K1 dan K2, tidak ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer. Ia menyarankan kalau memang memenuhi syarat untuk bisa masuk CPNS lebih baik mendaftar pada penerimaan umum. “Tenaga honorer ini bekerja hanya dikontrak dan tidak mempunyai SK,” cetusnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Kalsel, Drs H Syariful Hanafi mengatakan, pihak BKD Provinsi Kalsel sudah memberikan sosialisasi atau penjelasan mengenai pengangkatan tenaga honorer K2.

BANJARMASIN – Rencana pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, membuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News