Tenang..Gaji Guru GTT dan PTT Sudah Aman

Tenang..Gaji Guru GTT dan PTT Sudah Aman
Guru sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - DPRD Jatim akhirnya memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).

Pasalnya, dua peraturan menteri menjadi dasar atas penggunaan dana BOS untuk sektor gaji.

Menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim, SMA/SMK negeri maupun swasta sudah tidak perlu lagi resah terkait gaji GTT dan PTT.

Sebab telah ada landasan yang memperbolehkan penggunaan dana BOS.

Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 8 tahun 2017 terkait pengelolaan dana bos.

"Didalam Permendiknas diatur penggunaan dana BOS untuk sektor gaji. Yakni untuk SMA/SMK negeri bisa mencairkan 15 persen dana BOS untuk gaji GTT dan PTT. Sedangkan SMA/SMK swasta dapat 50 persen digunakan untuk gaji GTT dan PTT," ujar Suli.

Selain diambilkan dari dana BOS, gaji guru juga bisa diambilkan dari dana hibah.

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14 tahun 2016 tentang penggunaan dana hibah.

DPRD Jatim akhirnya memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News