Tenang..Gaji Guru GTT dan PTT Sudah Aman

Tenang..Gaji Guru GTT dan PTT Sudah Aman
Guru sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Di Permendagri tersebut diatur pemerintah daerah bisa menyalurkam dana hibah. Ada dua cara yang diperbolehkan, yakni melalui Dinas Pendidikan Jatim kemudian di transfer ke sekolah. Atau langsung dikirim kepada SMA/SMK," paparnya.

Dengan dua landasan tersebut, Suli berharap tidak ada lagi persoalan terkait pengambilalihan SMA/SMK.

Terutama masalah gaji GTT dan PTT. Mengingat dana yang dimiliki oleh Pemprov Jatim terbatas.

Kedua peraturan tersebut bisa menjadi jalan keluar.

"Tentu kami berharap kepala sekolah dan cabang dinas untuk cerdas dalam mengelola pendidikan di daerah dengan menggunakan dua peraturan tersebut," urainya. (pul/jpnn)


DPRD Jatim akhirnya memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News