Tenang..Gaji Guru GTT dan PTT Sudah Aman
Senin, 20 Maret 2017 – 06:18 WIB

Guru sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Di Permendagri tersebut diatur pemerintah daerah bisa menyalurkam dana hibah. Ada dua cara yang diperbolehkan, yakni melalui Dinas Pendidikan Jatim kemudian di transfer ke sekolah. Atau langsung dikirim kepada SMA/SMK," paparnya.
Baca Juga:
Dengan dua landasan tersebut, Suli berharap tidak ada lagi persoalan terkait pengambilalihan SMA/SMK.
Terutama masalah gaji GTT dan PTT. Mengingat dana yang dimiliki oleh Pemprov Jatim terbatas.
Kedua peraturan tersebut bisa menjadi jalan keluar.
"Tentu kami berharap kepala sekolah dan cabang dinas untuk cerdas dalam mengelola pendidikan di daerah dengan menggunakan dua peraturan tersebut," urainya. (pul/jpnn)
DPRD Jatim akhirnya memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik