Tengah Malam, Pria di Surabaya Garap Anak Sendiri saat Sang Istri Tak di Rumah
Senin, 11 April 2022 – 12:20 WIB

Pria berinisial DA, 33, mencabuli anak kandungnya yang berusia tujuh tahun saat sang istri tidak di rumahnya. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Selang tiga hari, HD melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. Baru pada 7 April 2022 pelaku dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA.
“Pemeriksaan itu sekaligus menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka,” tandas Mirzal.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
DA dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(mcr12/jpnn)
Seorang ayah di Surabaya bernama DA, 33, warga Kapas Gading Madya, Surabaya tega mencabuli anaknya berusia tujuh tahun. Akibat ulahnya, DA kini mendekam di sel.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung