Tengah Malam, Pria di Surabaya Garap Anak Sendiri saat Sang Istri Tak di Rumah
Senin, 11 April 2022 – 12:20 WIB
Selang tiga hari, HD melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. Baru pada 7 April 2022 pelaku dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA.
“Pemeriksaan itu sekaligus menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka,” tandas Mirzal.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
DA dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(mcr12/jpnn)
Seorang ayah di Surabaya bernama DA, 33, warga Kapas Gading Madya, Surabaya tega mencabuli anaknya berusia tujuh tahun. Akibat ulahnya, DA kini mendekam di sel.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan