Tentara AS Dijerat, Paspampres RI Terlibat

Padahal, untuk bias secara sah mengeskpor senjata dari AS membutuhkan izin dan rincian tentang spesifikasinya. Namun, Sumilat tak punya izin itu.
Jaksa penuntut di New Hampshire, Gray Rice mengatakan, pihaknya akan mengajukan tuntutan maksimal kepada penyelundup senjata. Sebab, senjata-senjata selundupan bisa jatuh ke tangan yang salah.
“Penyelundup senjata akan dituntut maksimal untuk melindungi orang yang tak berslah, baik warga Amerika atau pun orang asing dari tindak pidana penggunaan senjata buatan AS di luar negeri,” katanya.
Sumilat terancam hukuman maksimal berupa lima tahun penjara dan denda USD 250 ribu atau sekitar Rp 3,25 miliar. Tentara 36 tahun itu akan menghadapi sidang putusan pada Oktober mendatang.
Seorang mitra konspirasi Sumilat telah dijerat. Rencananya rekan Sumilat dalam tindak kriminal itu diseret ke persidangan pada 19 Juli nanti.(AP/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Irlandia Desak Israel segera Buka Blokade ke Gaza
- 2 Mei 1945 dan Kisah Muslim Pahlawan Pengibar Bendera Palu Arit