Tentara Pembantai Dijerat 23 Dakwaan

Militer AS Beri Kompensasi Keluarga Korban di Afghanistan

Tentara Pembantai Dijerat 23 Dakwaan
Tentara Pembantai Dijerat 23 Dakwaan
Saat ini ada enam tentara AS yang menunggu eksekusi setelah divonis mati. Namun, tidak satu pun eksekusi mati atas tentara diterapkan selama 50 tahun terakhir di negeri adidaya tersebut.

 

Jubir militer AS itu juga menyatakan bahwa hampir pasti persidangan terhadap kasus Bales akan berlangsung di AS. "Kendati begitu, belum ada keputusan mengenai hal itu," katanya.

 

Tahap selanjutnya yang harus dihadapi Bales adalah menjalani sidang sesuai dengan Pasal 32. Persidangan tersebut memutuskan apakah pengadilan selanjutnya akan memproses berbagai dakwaan atas Bales tersebut. Namun, militer AS membutuhkan waktu sekitar empat bulan untuk melaksanakannya. "Prosesnya (persidangan kasus tersebut) masih panjang dan lama," lanjut jubir tadi.

 

Sementara itu, militer AS kemarin (25/3) membayarkan kompensasi kepada keluarga korban pembantaian tersebut. Rinciannya, korban tewas mendapat USD 46 ribu (sekitar Rp 420 juta) per orang. Sedanglam korban luka mendapat USD 10 ribu (sekitar Rp 91,5 juta) per orang.

 

KANSAS CITY - Proses hukum terhadap Sersan Kepala (staff sergeant) Robert Bales, 38, dimulai. Tentara Amerika Serikat (AS) yang menjadi tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News