Tepergok Beraksi, Perampok Ini Malah Lempar Bom Ikan ke Warga, Begini Akibatnya
Senin, 24 Januari 2022 – 22:19 WIB

Pelaku perampokan dengan senjata lempar bondet berhasil dibekuk petuas Satreskrim Polresta Sidoarjo. Foto: Indra/antara
Terhadap pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjatakan bom ikan di Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang