Tepergok Beraksi, Perampok Ini Malah Lempar Bom Ikan ke Warga, Begini Akibatnya
Senin, 24 Januari 2022 – 22:19 WIB
Terhadap pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjatakan bom ikan di Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata
- Bawa Bom Ikan, 9 Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda NTB
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Truk Kecelakaan di Jalur Jember-Banyuwangi, Macet Sampai 4 Kilometer
- Emas Bodoh