Tepergok Curi Bola Lampu, Iskandar Bonyok Diamuk Massa, Lihat Tuh Wajahnya
Kamis, 22 Februari 2024 – 19:10 WIB

Pelaku Iskandar saat diamankan di Polsek SU I Palembang. Foto: Dokumen Polisi.
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa, 6 buah lampu LED, 3 buah lampu bentuk jantung, 5 buah lampu kecil bulat dan 5 buah kepala lampu.
“Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Alex.
Pelaku Iskandar mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bola lampu di sejumlah rumah warga.
“Saya melakukan aksi ini karena tidak mempunyai pekerjaan, dan rencananya hasil pencurian bola lampu ini akan dijual ke warung-warung dengan seharga Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu,” kata Iskandar singkat. (mcr35/jpnn)
Zainuri alias Iskandar, 50, warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang diamuk massa saat mencuri bola lampu di salah satu rumah warga.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang