Tepergok Mencuri Kotak Amal Masjid di Tambora, Pria Asal Deli Serdang Bonyok Diamuk Warga
Kamis, 27 Juli 2023 – 21:52 WIB
Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Tambora oleh polisi untuk diobati. Saat ini, pelaku AA ditahan di Polsek Tambora.
Atas perbuatannya, pelaku AA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Putra juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.(antara/jpnn)
Seorang pencuri kotak amal tepergok saat beraksi di Masjid Al Malaka di Jalan Petak Baru, RT 5/RW 2, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/7) sore.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya