Tepergok Mencuri Kotak Amal Masjid di Tambora, Pria Asal Deli Serdang Bonyok Diamuk Warga

Tepergok Mencuri Kotak Amal Masjid di Tambora, Pria Asal Deli Serdang Bonyok Diamuk Warga
Polisi membawa pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka ke Puskesmas Tambora untuk diobati usai diamuk massa, Kamis (27/7/2023). Foto: ANTARA/HO-Tangkapan Layar

Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Tambora oleh polisi untuk diobati. Saat ini, pelaku AA ditahan di Polsek Tambora.

Atas perbuatannya, pelaku AA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Putra juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.(antara/jpnn)

Seorang pencuri kotak amal tepergok saat beraksi di Masjid Al Malaka di Jalan Petak Baru, RT 5/RW 2, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/7) sore.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News