Teradu Gagal Terbang ke Jakarta, Sidang DKPP Ditunda

Teradu Gagal Terbang ke Jakarta, Sidang DKPP Ditunda
Saut Hamonangan Sirait. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpaksa menunda sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Pasalnya, pihak teradu tidak hadir dalam sidang yang dijadwalkan Selasa (20/8) sore.

Ada empat pihak teradu dalam kasus ini. Yakni Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Ngimadudin dan tiga anggotanya, Novriansyah, Suherdi Aris, dan Kenny.

"Berdasarkan surat yang kami terima, pihak teradu tidak hadir karena tidak mendapat tiket (pesawat). Nanti diagendakan lagi," kata Ketua Majelis Saut Hamonangan Sirait dalam persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Majelis menunda sidang selama satu minggu. Sidang akan digelar kembali pada Selasa (27/8) pekan depan pada pukul 11.00 WIB.

Sementara itu pihak pengadu dalam kasus ini kecewa dengan penundaan sidang perdana. Pihak pengadu yakni

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, Lili Martiani Maddari dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, Ahmad Bakri.

Safiudin selaku kuasa hukum pihak pengadu mengatakan, alasan pihak teradu untuk absen dari sidang tidak bisa diterima. Pasalnya, pihak pengadu yang juga berdomisili di Musi Rawas bisa memenuhi panggilan DKPP.

"Rasa tanggung jawabnya dimana," ucap Saifudin.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpaksa menunda sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Musi Rawas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News