Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas

Jalani Sidang Perdana, Didakwa 9 Pasal Korupsi

Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas
Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas
Jaksa mengungkapkan, dari hasil pemotongan itu terkumpul dana sebesar Rp 8,46 miliar. Rinciannya Rp 7,89 miliar berasal dari satuan kerja wilayah dan Rp 572,99 juta berasal dari direktorat intel Polda Jabar. Setelah mendapat laporan dari Maman, Susno memerintahkan untuk mengosongkan saldo di rekening penampungan dana hibah pengamanan Pemilukada Jabar. "Agar seolah-olah dana yang diberikan telah digunakan seluruhnya dan sesuai dengan peruntukkannya," urai jaksa Yunitha.

Kemudian, kata jaksa, Maman membuka rekening di Bank Mandiri atas perintah Susno untuk menampung dana hibah hasil pemotongan tahap IV. "Setelah disimpan di rekening Bank Mandiri, kemudian digunakan terdakwa untuk memperkaya diri terdakwa,? katanya. jumlahnya mencapai Rp 4,208 miliar. "Uang hasil pemotongan dana hibah pengamanan Pemilukada Jabar tahun 2008 atas perintah dan persetujuan dari terdakwa Susno Duadji telah digunakan untuk memperkaya orang lain," sambung Yunitha.

Susno yang mengenakan safari lengan panjang warna abu-abu mencermati seksama surat dakwaan jaksa. Dia ikut menyimak dari fotocopy surat dakwaan yang telah diterimanya. Saat ditanya ketua majelis hakim Charis Mardiyanto tentang isi dakwaan, Susno mengatakan, "Saya mengerti, yang mulia. Saya akan mengajukan eksepsi (keberatan)." Hakim lantas menunda persidangan selama satu minggu untuk memberi kesempatan tim kuasa hukum menyiapkan eksepsi.

Usai sidang, Susno yang berada dalam kawalan ketat mengatakan menyerahkan sepenuhnya persidangan kepada majelis hakim. Dia optimis bisa bebas dengan dakwaan jaksa yang menjerat dengan sembilan pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu. "Kalau sesuatu yang sudah jelas jawabannya, tidak usah ditanyakan," kata Susno.

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin (29/9), Susno mendengarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News