Terancam 4 Tahun Dibui, Selly Menangis
Sabtu, 21 Mei 2011 – 02:02 WIB
Masih menurut JPU, Mia kemudian menanamkan modal sebesar Rp2 juta. Selain Mia, Vika Prihatin Isdareva juga ikut menanamkan modal.
Baca Juga:
“Selly mengatakan pada saksi korban, jika ia menanamkan modal dalam bisnis tersebut sebesar Rp10 juta, maka akan mendapatkan hasil Rp22 juta dalam waktu sepekan,” papar Yusi.
Dakwaan JPU menyertakan barang bukti berupa bukti transfer bank sebesar Rp5 juta melalui rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 126004466842 atas nama Sulistiawati, serta transaksi kedua yang dilakukan melalui ATM BRI Warungjambu di Jalan Padjajaran Bogor dengan nomor rekening 12600048668422 juga sebesar Rp5 Juta.
Mendengar dakwaan tersebut, Selly menyerahkan semua keputusan kepada penasihat hukumnya, Rhamdan Alamsyah. Usai menjalani persidangan sekitar 30 menit, Selly kembali ke ruang tahanan PN Bogor. Ia terlihat shock dan terus menutupi wajahnya dengan kerudung putih. “Kami setuju dengan dakwaan-dakwaan JPU secara formal. Tapi secara materi tak diajukan dulu karena percuma. Belum masuk sesinya kan,” ucap Rhamdan sembari mengantarkan Selly ke ruang tahanan.
BOGOR - Terdakwa kasus penipuan, Selly Yustiawati, menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran