Terancam Dirumahkan, Honorer Tak Bisa Lagi Mengandalkan Orang Dalam

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak memiliki keahlian dan kompetensi apa pun diminta meningkatkan kemampuan dari sekarang agar dapat terserap dalam dunia kerja jika penghapusan tenaga honorer diberlakukan.
Nyoman menyebut saat ini tenaga honorer di Sulteng tidak bisa lagi hanya mengandalkan orang dalam agar dapat bekerja pada instansi mana pun.
Sebab, jika kebijakan itu telah berlaku maka tidak ada lagi yang dapat menolong mereka selain keahlian dan kompetensi yang dimiliki.
Menurut dia, selama ini banyak tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah daerah di Sulteng diterima bukan karena memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan, tetapi faktor kedekatan.
"Melainkan karena ada orang dalam yang membantu agar dia dapat bekerja di sana," ucap Nyoman.
KemenPAN-RB bakal menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Penghapusan honorer tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Beleid itu mengatur penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah. (ant/fat/jpnn)
Anggota DPRD Sulteng I Nyoman Slamet menyebut tidak ada lagi yang bisa menolong tenaga honorer jelang penghapusan honorer kecuali keahlian dan kompetensinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini