Terancam Dirumahkan, Honorer Tak Bisa Lagi Mengandalkan Orang Dalam

jpnn.com, PALU - Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) I Nyoman Slamet meminta pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Permintaan itu disampaikan Nyoman menyusul rencana penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Menurut Nyoman, langkah itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pengangguran di Sulteng akibat penghapusan tenaga honorer.
"Jika tenaga honorer itu memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi di pemerintah daerah, serta telah mengabdi puluhan tahun maka diupayakan, dipertimbangkan agar terangkat sebagai tenaga PPPK,” katanya, Senin (20/6).
Dia juga mendorong pemerintah daerah (pemda) mengajukan tambahan kuota CPNS jika pemerintah pusat membuka seleksi CPNS.
Dengan demikian, tenaga honorer yang dirumahkan akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS.
Nyoman pun menyarankan agar para tenaga honorer di Sulteng mempersiapkan diri menghadapi penghapusan honorer tahun depan.
"Bagi tenaga honorer yang ada sekarang masih ada kesempatan sampai 28 November 2023 untuk mencari pekerjaan lain, membuka usaha, atau mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS," tuturnya.
Anggota DPRD Sulteng I Nyoman Slamet menyebut tidak ada lagi yang bisa menolong tenaga honorer jelang penghapusan honorer kecuali keahlian dan kompetensinya.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini