Terancam Hukuman Mati, Mahasiswa Menunduk di Kursi Roda, Betis Diperban

Terancam Hukuman Mati, Mahasiswa Menunduk di Kursi Roda, Betis Diperban
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif menunjukkan tersangka pembunuhan berencana, TRB (24), warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jabar. Foto: ANTARA/Aditya Rohman

Setelah Dariansyah pergi dan Edi seorang diri dalam rumahnya, tersangka menjalankan aksinya secara sadis, membacok kepala korban dengan golok dan menusuk dada serta perut Edi menggunakan pisau dapur. Akibatnya korban tewas di tempat.

Dariansyah ikut menjadi bulan-bulanan tersangka saat hendak pulang dari rumah ibu tersangka.

Dariansyah dicegat dan langsung dibacok TRB dengan menggunakan samurai secara membabi buta.

Tersangka kemudian melarikan diri ke areal perkebunan. Pada Jumat (14/5), tersangka berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi.

Betisnya terpaksa ditembak petugas karena hendak melarikan diri dan mencoba melawan polisi.

Lukman menambahkan aksi tersangka sudah tersusun rapi, sedangkan motif pemuda ini menghabisi nyawa korban karena emosi selalu ditagih utang hingga akhirnya memutuskan menghabisi nyawa Edi. (antara/jpnn)

TRB, mahasiswa itu terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka parah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News