Terapis Panti Pijat Plus-plus Menangis Histeris

Terapis Panti Pijat Plus-plus Menangis Histeris
Tiga terapis dan muncikari diamankan Polrestabes Surabaya. Foto: YUAN ABADI/RADAR SURABAYA/JPNN.com

Setelah ditangkap, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Sut bersama tiga anak buahnya serta dua pelanggan. 

Dari hasil pemeriksaan itu, polisi medapatkan fakta bahwa di panti pijat itu digunakan sebagai tempat prostitusi. 

"Hanya saja mereka tidak secara terang-terangan menawarkan layanan plus-plus itu. Biasanya tawaran itu dilakukan di sela-sela para terapis ini mengerjakan pekerjaannya yakni pijat normal," lanjut Bayu. 

Mantan kasat Reskrim Polres Malang ini mengatakan setelah ada pelanggan yang tertarik, mereka mulai bernegosiasi tarif. 

Untuk pijat biasa, biasanya pelanggan dikenakan tarif Rp 100 ribu. 

Sedangkan untuk layanan plus-plus pelanggan hanya perlu menambah tarif mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. 

"Sedangkan penghasilannya dibagi, yakni Rp 50 ribu untuk tersangka dan sisanya untuk para terapis," urai perwira degan satu melati di pundaknya ini. 

Saat diperiksa, Sut berdalih jika selama ini dirinya tidak mengetahui jika anak buahnya itu melayani pijat plus-plus. 

SURABAYA – Panti Pijat Bu Melati di Jalan Petemon Barat Nomor 109 Surabaya, digerebek Polrestabes Surabaya. Tempat pijat ini  diduga memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News