Terapis Panti Pijat Plus-plus Menangis Histeris

Setelah ditangkap, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Sut bersama tiga anak buahnya serta dua pelanggan.
Dari hasil pemeriksaan itu, polisi medapatkan fakta bahwa di panti pijat itu digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Hanya saja mereka tidak secara terang-terangan menawarkan layanan plus-plus itu. Biasanya tawaran itu dilakukan di sela-sela para terapis ini mengerjakan pekerjaannya yakni pijat normal," lanjut Bayu.
Mantan kasat Reskrim Polres Malang ini mengatakan setelah ada pelanggan yang tertarik, mereka mulai bernegosiasi tarif.
Untuk pijat biasa, biasanya pelanggan dikenakan tarif Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk layanan plus-plus pelanggan hanya perlu menambah tarif mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
"Sedangkan penghasilannya dibagi, yakni Rp 50 ribu untuk tersangka dan sisanya untuk para terapis," urai perwira degan satu melati di pundaknya ini.
Saat diperiksa, Sut berdalih jika selama ini dirinya tidak mengetahui jika anak buahnya itu melayani pijat plus-plus.
SURABAYA – Panti Pijat Bu Melati di Jalan Petemon Barat Nomor 109 Surabaya, digerebek Polrestabes Surabaya. Tempat pijat ini diduga memberikan
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya