Terapis Pijat Bawa Kabur Motor Rekan Kerja
Selasa, 25 Oktober 2016 – 00:17 WIB

Iwan sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Iwan sudah ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara temannya Tf masih dalam pengejaran aparat Polres Kendari. (c/p12/sam/jpnn)
KENDARI – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah hotel di kawasan Mandonga, Kendari, akhir pekan lalu, dibekuk Tim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur