Terapis Tolak Bercinta, Pace Layangkan Sapu Ijuk

Terapis Tolak Bercinta, Pace Layangkan Sapu Ijuk
Agustinus Robin yang diamankan polisi. Foto: JPG

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (end/jpnn)

Agustinus Robin, asal Mimika Papua terpaksa berurusan dengan polisi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News