Terapkan PT 5 Persen pada Pemilu 2019

Terapkan PT 5 Persen pada Pemilu 2019
Terapkan PT 5 Persen pada Pemilu 2019
Dilemanya, menurut dia lagi, pemerintah maupun DPR tidak memiliki skema yang jelas terkait PT maksimum yang bisa ditoleransi agar sistem kepartaian lebih sederhana. “Dan beberapa kali pemilu hal itu baru akan dicapai, tidak pernah jelas,” tegasnya.

Akibatnya, menurut Syamsudin, yang berlangsung adalah 'debat kusir' di antara parpol besar yang mengusulkan PT dengan presentase besar dan parpol kecil yang menginginkan persentase kecil.

Ia juga mengatakan, selain untuk DPR, ambang batas parlemen juga tak perlu diberlakukan bagi parpol yang akan duduk di DPRD, agar struktur politik di propinsi dan kabupaten/kota yang amat fragmentatif lebih sederhana sehingga pemerintahan daerah lebih efektif.

“Namun pemberlakuan PT dan penentukan parpol yang bisa duduk di DPRD semestinya tidak bersifat seragam dan juga tidak didasarkan pada hasil pemilu DPR seperti rencana sebagian parpol di Senayan,” katanya.

JAKARTA – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris mengatakan, ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News