Terapkan PT 5 Persen pada Pemilu 2019
Jumat, 30 Maret 2012 – 06:56 WIB
Diambahkannya, terdapat sejumlah risiko politik jika ambang batas parlemen diseragamkan hingga level/kabupaten. Jika PT diberlakukan hingga tingkat kabupaten/kota maka pemilu legislatif akan kehilangan rohnya sebagai mekanisme unntuk mengonversi suara pemilih menjadi kursi di parlemen karena suara rakyat untuk DPRD didasarkan pada hasil pemilu DPR. “Padahal, para caleg yang dipilih dan diajukan untuk tiap tingkat parlemen berbeda-beda,” ujarnya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris mengatakan, ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal