Terapkan PT 5 Persen pada Pemilu 2019
Jumat, 30 Maret 2012 – 06:56 WIB
JAKARTA – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris mengatakan, ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) tetap perlu diberlakukan pada Pemilu 2014. Bahkan Menurut Syamsuddin, besaran PT perlu dinaikkan demi penyederhanaan sistem kepartaian.
“Dan bahkan mungkin persentasenya perlu dinaikkan agar parpol yang duduk di DPR lebih sedikit dibandingkan hasil pemilu sebelumnya,” kata Syamsuddin dia, Dialog Publik bertajuk ‘Menyongsong UU Pemilu Baru’ yang digelar 7 (Seven) Strategic Studies, Kamis (29/3), di Jakarta.
Kendati demikian Syamsudin juga mengatakan, persentase ambang batas parlemen juga sebaiknya tidak telalu besar agar sistem multipartai tetap dapat dipertahankan. Untuk pemilu DPR, menurut dia, ambang batas parlemen sekitar 3-4 persen cukup realistis.
"Jika presentase tertinggi ambang batas parlemen yang bisa ditoleransi untuk mempertahankan sitem multi partai adalah sekitar lima persen yang bisa diberlakukan untuk 2019,” katanya.
JAKARTA – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris mengatakan, ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR