Terbelit Korupsi, Mantan Cawabup Kukar Disidang

Terbelit Korupsi, Mantan Cawabup Kukar Disidang
Terbelit Korupsi, Mantan Cawabup Kukar Disidang
SAMARINDA - Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kukar 2010, Suko Buono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Ia didakwa terlibat korupsi pembebasan lahan seluas 559.108 m2 tahun 2006 untuk pembangunan kompleks olahraga di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang. Kasus ini ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 32,2 miliar.

Ketika itu, Suko Buono menjabat camat Tenggarong Seberang dan dalam kasus ini berperan sebagai anggota panitia pembebasan lahan. Selain Suko, mantan Kadis Perkebunan Kukar, Fadli Ardin, dan Sihar Manullang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar juga turut didakwa dalam kasus ini. Keduanya juga berperan sebagai anggota panitia pembebasan lahan tersebut.

 

Sebelumnya, Kamis (13/10), mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar "HM Husni Thamrin, yang menjalani persidangan yang sama di  Pengadilan Tipikor Samarinda.

 

Keempat terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi, diancam dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP. Selain dakwaan primer tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Catur Widi Susilo, menjerat terdakwa dengan dakwaan subsider. Yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001" jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.

SAMARINDA - Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kukar 2010, Suko Buono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News