78 TKI Ilegal Bebas, 32 Dideportasi

78 TKI Ilegal Bebas, 32 Dideportasi
78 TKI Ilegal Bebas, 32 Dideportasi
TAWAU – Masih ingat kasus penangkapan 145 TKI ilegal oleh Police Marine Malaysia akhir September lalu? Pasca pelimpahan ke pihak Police Malaysia, kasus tersebut kini hampir tuntas. Setelah melalui pendampingan pihak Konsulat RI di Tawau, 78 orang akhirnya dinyatakan bebas lantaran memiliki dokumen paspor yang disimpan oleh majikan perusahaan di mana mereka bekerja. Sementara 32 orang lainnya dideportasi lantaran tidak memiliki dokumen kewarganegaraan saat masuk ke Tawau.

 

“Sisanya 35 orang masih berada di tahanan untuk proses selanjutnya. Mereka mengaku memiliki paspor tapi ditahan pihak majikan. Karena sudah sekian lama ditahan namun kabar kapan majikan datang menjamin, akhirnya mereka malah minta dipulangkan saja, dengan alasan sudah cukup lama menjadi TKI di Malaysia,” ungkap Kepala Konsulat RI Tawau, Widoratno Rahendra Jaya.

Diberitakan sebelumnya, 145 WNI dan TKI ini masuk ke Tawau melalui Nunukan tidak dilengkapi dokumen kewarganegaraan. Sebagian besar hanya mengantongi izin cuti dari majikan, yang notabene bukan dokumen yang disahkan. Mereka ini ditangkap Police Marine usai pulang kampung halaman untuk berlebaran bersama keluarga di Sulawesi dan Jawa. Kemudian, kembali ke Tawau dengan harapan kembali bekerja di perkebunan atau pertanian.

Mereka ini lolos dari pengawasan di pintu Pelabuhan Tunon Taka dan menaiki kapal resmi feri Nunukan tujuan Tawau.  “Alhamdulillah, kasusnya sudah selesai, tinggal 35 orang ini masih dalam proses, apakah nanti dipulangkan atau masih menunggu majikan mereka,” lengkap Rahendra.

 

TAWAU – Masih ingat kasus penangkapan 145 TKI ilegal oleh Police Marine Malaysia akhir September lalu? Pasca pelimpahan ke pihak Police Malaysia,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News