Terbelit Utang, Buruh Warung Nekat Curi Perhiasan Majikan, Nih Orangnya
Sabtu, 16 Maret 2019 – 07:25 WIB

Luh Istina ditangkap karena mencuri perhiasan majikan. Foto: Eka Prasetya/Radar Bali/JPNN.com
Hasil penjualan emas senilai Rp 2,5 juta, digunakan membayar utang. Sementara sisanya digunakan untuk berbelanja.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(rb/eps/pra/mus/JPR)
Berdalih karena terdesak utang, Luh Istiana, 36, warga Desa Bengkala nekat mencuri. Akibatnya, perempuan yang kesehariannya sebagai buruh warung ini, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang