Terbelit Utang, Buruh Warung Nekat Curi Perhiasan Majikan, Nih Orangnya
Sabtu, 16 Maret 2019 – 07:25 WIB
Hasil penjualan emas senilai Rp 2,5 juta, digunakan membayar utang. Sementara sisanya digunakan untuk berbelanja.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(rb/eps/pra/mus/JPR)
Berdalih karena terdesak utang, Luh Istiana, 36, warga Desa Bengkala nekat mencuri. Akibatnya, perempuan yang kesehariannya sebagai buruh warung ini, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Palembang
- Maling Beraksi di Ilir Barat III Palembang, Sebegini Kerugian Korban
- Inilah Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Pemancar di Semarang