Terbelit Utang, Buruh Warung Nekat Curi Perhiasan Majikan, Nih Orangnya

Terbelit Utang, Buruh Warung Nekat Curi Perhiasan Majikan, Nih Orangnya
Luh Istina ditangkap karena mencuri perhiasan majikan. Foto: Eka Prasetya/Radar Bali/JPNN.com

Hasil penjualan emas senilai Rp 2,5 juta, digunakan membayar utang. Sementara sisanya digunakan untuk berbelanja.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(rb/eps/pra/mus/JPR)


Berdalih karena terdesak utang, Luh Istiana, 36, warga Desa Bengkala nekat mencuri. Akibatnya, perempuan yang kesehariannya sebagai buruh warung ini, ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News