Terbuka, Peluang Pjs Kada Ikut Pilkada

Terbuka, Peluang Pjs Kada Ikut Pilkada
Terbuka, Peluang Pjs Kada Ikut Pilkada
Mengenai mekanismenya, Gamawan menjelaskan, permohonan pengunduran diri itu disampaikan kepada gubernur. Jika gubernur sudah menyetujuinya, maka diteruskan ke mendagri. "Kalau gubernur setuju dan diusulkan ke sini (Depdagri, red), ya disetujui," ucapnya.

Seperti diketahui, di UU Nomor 32 Tahun 2004, pasal yang mengatur mengenai persyaratan calon dengan tegas dinyatakan di pasal 58. Di pasal 58 huruf (p) dinyatakan, 'tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.' Di pasal 59 UU No.32 tahun 2004 diatur, 'parpol atau gabungan parpol pada saat mendaftarkan pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, TNI, dan anggota kepolisian negara RI.' (sam/jpnn)

JAKARTA -- Peluang para Penjabat (Pjs) kepala daerah untuk ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah di pilkada 2010 ini terbuka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News