Terbukti Berkhianat, Mantan Presiden Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

jpnn.com, ISLAMABAD - Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis paling berat bagi mantan Presiden Pervez Musharraf. Dia dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara.
"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat Departemen Kehakiman Pakistan Salman Nadeem, Selasa (17/12).
Meski begitu, Pemerintah Pakistan kemungkinan tidak akan bisa mengeksekusi putusan tersebut. Pasalnya, Musharraf kini hidup dalam pengasingan di Dubai, Uni Emirat Arab.
Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007. Kebijakan yang bertujuan melemahkan lawan politik Musharraf tersebut dinilai majelis hakim sebagai penyimpangan konstitusi.
Mantan perwira di Angkatan Bersenjata Pakistan, Musharraf naik ke tampuk kekuasaan melalui kudeta pada 1999. Dia mengundurkan diri pada 2008 demi menghindari pemakzulan oleh parlemen. (ant/dil/jpnn)
Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis paling berat bagi mantan Presiden Pervez Musharraf. Dia dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara.
Redaktur & Reporter : Adil
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Konflik Kashmir: Ketika Air Jadi Senjata Geopolitik
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat