Terbukti Cabuli Dua Siswi, Polisi Medan Diseret ke Bui

Dengan ketakutan, korban pun melepaskan pakaiannya dan hanya menggunakan celana dalam. Kemudian korban dipaksa kedua polisi tersebut untuk berciuman sambil difoto oleh kedua polisi tersebut.
Ironisnya lagi, kedua polisi tersebut saling berebutan memoto alat kelamin D. Setelah puas menelanjangi keduanya, kedua polisi tersebut menyeret kedua korban untuk masuk ke dalam mobil patroli. Sebelum meninggalkan mobil korban, kedua polisi tersebut mengempeskan ban mobil korban dengan menggunakan sangkur mereka.
Akhirnya, korban dibawa ke Mako Samapta Polresta Medan di Jalan Putri Hijau Medan. Sesampainya disana, petugas meminta uang sebesar Rp 20 juta agar dilepas. Namun, karena tidak memiliki uang sebesar itu, akhirnya ATM korban pun diminta oleh salah satu polisi tersebut.
"Ya, kejadian itu terjadi sekitar jam 21.30 WIB. Mereka keluar berjalan-jalan untuk mencari tempat nongkrong. Tiba-tiba saja mobil mereka dihadang sama mobil patroli sambil mengancam akan menembak. Setelah berhenti, anak saya disuruh keluar dan dipukuli kepalanya dan ditelanjangi di Jalan tersebut," ucap orang tua korban, Yamin Ghazali saat melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke Propam Poldasu sesuai STPL: 02/I/2013/Propam.(gus/azw/jpnn)
MEDAN - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Medan memvonis 3 tahun penjara terdakwa Briptu Mikael Wasen Sanjaya. Personel Satuan Shabara Polresta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran