Terbukti Kampanye Hitam Langsung Diusulkan Dicoret

Terbukti Kampanye Hitam Langsung Diusulkan Dicoret
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa langsung mengusulkan pencoretan pasangan calon (paslon) kepala daerah-wakil kepala daerah yang terbukti melakukan black campaign (kampanye hitam).

Diskualifikasi itu juga tak mesti menunggu perkara hukumnya final.

‘’Ada barang bukti dan saksinya, langsung kami coret calon bersangkutan,’’ kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, SP, M.Si, kemarin.

Dasar hukum pencoretan pasangan calon (paslon) kepala daerah itu sudah termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang disusun DPR RI.

‘’Teknisnya, pencoretan calon yang terlibat kecurangan dalam Pilkada akan digolongkan ke dalam pelanggaran administrasi,’’ terang Parsadaan.

Parsadaan meminta peserta Pilbup Bengkulu Tengah (Benteng) 2017 tidak melakukan praktek politik uang maupun kampanye hitam.

Bawaslu juga akan mengeluarkan edaran yang intinya meminta Panwaslu Benteng benar-benar mengawasi segala bentuk pelanggaran pemilu.

“Dengan kewenangan yang lebih luas bagi kami pengawas pemilu, saya harap tidak ada calon yang berani berpikir untuk berbuat curang,’’ ujar Parsadaan.

BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa langsung mengusulkan pencoretan pasangan calon (paslon) kepala daerah-wakil kepala daerah yang terbukti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News