Terbukti Korupsi, Desi Arryani Cs Dikirim ke Penjara

Terbukti Korupsi, Desi Arryani Cs Dikirim ke Penjara
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan tiga mantan pejabat PT Waskita Karya ke lembaga pemasyarakatan (lapas), setelah vonis ketiga terpidana itu berkekuatan hukum tetap.

Ketiga terpidana itu sebelumnya dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Ketiga terpidana itu ialah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, eks Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, serta bekas Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Desi Cs terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Kamis, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Jumat (21/5).

Terpidana pertama ialah Desi. Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga itu dijebloskan Lapas Kelas II A Tangerang. Desi akan menjalani pidana penjara selama empat tahun.

Desi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp 3.415.000.000 dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Selain pidana badan, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan dua bulan.

KPK menjebloskan tiga mantan pejabat PT Waskita Karya ke penjara. Satu di Lapas Tangerang, Banten, dan dua di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News