Terbukti Korupsi, Desi Arryani Cs Dikirim ke Penjara

Terbukti Korupsi, Desi Arryani Cs Dikirim ke Penjara
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Desi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 3.415.000.000,00.

Ali Fikri mengatakan saat ini Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.

Selain Desy, KPK juga mengeksekusi Fakih Usman ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Fakih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Fakih akan menjalani pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana juga dibebani membayar denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan dua bulan.

Selain itu, Fakih juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 5.970.586.037, selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Fikri menjelaskan apabila dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Fikri.

Kemudian, Yuly Ariandi Siregar, juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

KPK menjebloskan tiga mantan pejabat PT Waskita Karya ke penjara. Satu di Lapas Tangerang, Banten, dan dua di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News