Terbukti Korupsi Haji, SDA Cuma Dihukum 6 Tahun Bui
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hanya divonis enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013, serta korupsi dana oprasional menteri dalam kurun waktu 2011-2014. Mantan anggota MPR ini juga terbukti menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri dan pihak lain terkait penyelenggaraan haji.
"Menjatuhkan pidana selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata Hakim KetuanAswijon saat membacakan amar putusan, Senin (11/1) malam.
Tak cuma hukuman-hukuman itu. Ada pula hukuman tambahan untuk SDA. Majelis menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 1,8 miliar. Jika tak mampu membayar maka harus diganti pidana penjara selama dua tahun.
Namun demikian, tuntutan Jaksa KPK agar hak politik SDA dicabut akhirnya ditolak oleh majelis. Aswijon menegaskan majelis tak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum tersebut. "Karena pidana yang dijatuhkan sudah dirasa cukup pantas," ungka Aswijon.
Vonis SDA ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar SDA di penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, SDA juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,325 miliar dan mencabut hak politik.
Namun demikian, SDA tetap menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis kali ini. Ia mengatakan, setelah menyimak seksama pertimbangan hukum hingga putusan, maka apa yang disampaikan sama sekali tak mempertimbangkan fakta.
"Berikan saya kesempatan untuk berfikir bersama ph saya," tegasnya. Sedangkan Jaksa KPK juga masih pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan mereka tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hanya divonis enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024