Terbukti Korupsi, Mantan Mensos Diganjar 1 Tahun 8 Bulan
Selasa, 22 Maret 2011 – 10:58 WIB
DIVONIS - Bachtiar Chamsyah usai sidang pembacaan vonis kasusnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mantan Mensos ini divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Foto: Budi Siswanto/JPNN.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor kepada BC sendiri, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU, yang mendakwanya dengan hukuman tiga tahun penjara. "Rentang waktu hukuman segitu sebenarnya sudah cukup lama, bagi seorang mantan pejabat seperti Pak Bachtiar," celetuk salah seorang pengunjung pula.
Sementara sebelumnya, jelang menit-menit penetapan vonis terhadapnya itu, Bachtiar sendiri sebenarnya tampak cukup tenang. Ia duduk nyaman di kursi pesakitan, dan serius menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim, dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu. (mur/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) di era pemerintahan SBY-JK, Bachtiar Chamsyah (BC), akhirnya divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak