Terbukti Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pedesaan, 2 Oknum ASN Mentawai Dikirim ke Penjara
Malindas ialah mantan sekretaris camat yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Sebenarnya dalam kasus ini ada satu terdakwa lainnya namun belum diputus oleh Mahkamah Agung RI," jelasnya.
Dia mengatakan khusus untuk kedua terpidana perjalanan perkara telah menjalani proses persidangan, mulai dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi.
Terakhir, MA menolak kasasi dari terpidana serta penuntut umum.
Oleh karena itu, isi putusan kembali kepada keputusan Pengadilan Tinggi Padang.
Putusan tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Nomor 37/PID.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tertanggal 9 Februari 2021.
Rahmat Jaya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Selain itu, dia juga dikenakan pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 119.618.115.
2 oknum ASN Mentawai yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dikirim ke penjara untuk menjalani masa hukuman.
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru