Terbukti Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pedesaan, 2 Oknum ASN Mentawai Dikirim ke Penjara

Terbukti Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pedesaan, 2 Oknum ASN Mentawai Dikirim ke Penjara
Salah seorang terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur Mentawai (kemeja putih) digiring oleh tim Kejari Mentawai menuju Rutan Anak Air Padang, Sumbar, Selasa (19/4). ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, MENTAWAI - Sebanyak dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, Rahmat Jaya (38) dan Malindas Saleleubaja (40), dikirim ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Mentawai, Selasa (19/4). 

Keduanya merupakan terpidana korupsi pembangunan infrastruktur pedesaan berupa pembangunan beberapa ruas jalan dan jembatan di beberapa lokasi pada Kecamatan Pagai Selatan, Mentawai, tahun anggaran 2018. 

"Hari ini kami melakukan eksekusi badan terhadap dua terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI di tingkat kasasi," kata Kepala Kejari Mentawai Siti Holija Harahap di Padang, Selasa (19/4). 

Sebelum digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Anak Air Padang, kedua terpidana sempat menjalani serangkaian proses administrasi serta kesehatan terlebih dahulu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Riza Ardiasyah yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Nazif Firdaus menjelaskan perkara kedua terpidana itu adalah korupsi pembangunan infrastruktur pedesaan di Pagai Selatan pada 2018.

Proyek pembangunan tersebut memiliki pagu anggaran Rp 2.095.350.000. 

Perbuatan para terpidana telah merugikan keuangan negara Rp 658.854.346.

Dalam proyek tersebut, Rahmat Jaya diketahui merupakan mantan camat yang menjabat sebagai pengguna anggaran (PA).

2 oknum ASN Mentawai yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dikirim ke penjara untuk menjalani masa hukuman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News