Terbukti Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pedesaan, 2 Oknum ASN Mentawai Dikirim ke Penjara
Selasa, 19 April 2022 – 21:12 WIB

Salah seorang terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur Mentawai (kemeja putih) digiring oleh tim Kejari Mentawai menuju Rutan Anak Air Padang, Sumbar, Selasa (19/4). ANTARA/FathulAbdi
Sementara, Malindas Saleleubaja juga divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer, dan dihukum lima tahun penjara.
Dia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 169.618.115. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
2 oknum ASN Mentawai yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dikirim ke penjara untuk menjalani masa hukuman.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar