Terbukti Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pedesaan, 2 Oknum ASN Mentawai Dikirim ke Penjara
Selasa, 19 April 2022 – 21:12 WIB
Sementara, Malindas Saleleubaja juga divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer, dan dihukum lima tahun penjara.
Dia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 169.618.115. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
2 oknum ASN Mentawai yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dikirim ke penjara untuk menjalani masa hukuman.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru