Terbukti Korupsi, Politisi Demokrat Dihukum 17 Bulan Penjara
Kamis, 12 Januari 2012 – 13:53 WIB
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, dijatuhi hukuman pidana selama 17 bulan karena terbukti korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa Amrun saat menjadi Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos, telah menyalahgunakan wewenangan sehingga memperkaya pihak lain.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakrat, Kamis (12/1), majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati menyatakan Amrun terbukti korupi sebagaimana dakwaan kedua dari jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK karena mengarahkan penunjukan langsung pada proyek pengadaan mesin jahit dan sapi impor untuk Program Sarana Penunjang Produksi (Saprodi) Depsos.
Menurut majelis, pada proyek pengadaan mesin jahit tahun 2004 yang dibiayai APBN 2004 dan ABT tahun yang sama, terjadi kerugian negara yang menjadi keuntungan Musfar Azis dan PT PT ladang Sutra Indonesia (Lasindo). Sedangkan pada proyek sapi impor, PT Atmadhira Karya ditunjuk langsung sebagai rekanan. Total kerugian negara dari dua proyek itu mencapai Rp 15,14 miliar.
Menurut anggota majelis, Tatik Hadianti, penunjukan langsung itu menyalahi aturan. "Tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah," ucap Tatik.
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, dijatuhi hukuman pidana selama 17 bulan karena terbukti korupsi. Pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak