Terbukti Korupsi, Politisi Demokrat Dihukum 17 Bulan Penjara
Kamis, 12 Januari 2012 – 13:53 WIB
Karenanya, Amrun dinyatakan bersalah karena korupsi dan terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Mengadili, menyatakan terdakwa Amrun Daulay terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana spenjara selama satu tahun dan lima bulan," ucap hakim ketua, Trisnawati saat membacakan putusan.
Baca Juga:
Amrun juga dijatuhi dengan hukuman denda Rp 50 juta. "Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sambung Trisnawati.
Hukuman atas Amrun itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU KPK meminta majleis menghukum Amrun dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis pun membeber hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan hukuman atas Amrun. Yang memberatkan, karena perbuatan Amrun yang menindaklanjuti arahan Bachtiar Chamsyah selaku Menteri Sosial dengan penunjukan langsung merupakan tindakan tidak profesional. "Sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dalam Departemen Sosial," ucap majelis.
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, dijatuhi hukuman pidana selama 17 bulan karena terbukti korupsi. Pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak KA Pandalungan
- Hamdalah, Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Maut
- Polda NTT Periksa 6 WNA Asal Tiongkok
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini