Terbukti Korupsi, Politisi Demokrat Dihukum 17 Bulan Penjara
Kamis, 12 Januari 2012 – 13:53 WIB

Terbukti Korupsi, Politisi Demokrat Dihukum 17 Bulan Penjara
Karenanya, Amrun dinyatakan bersalah karena korupsi dan terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Mengadili, menyatakan terdakwa Amrun Daulay terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana spenjara selama satu tahun dan lima bulan," ucap hakim ketua, Trisnawati saat membacakan putusan.
Amrun juga dijatuhi dengan hukuman denda Rp 50 juta. "Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sambung Trisnawati.
Hukuman atas Amrun itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU KPK meminta majleis menghukum Amrun dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis pun membeber hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan hukuman atas Amrun. Yang memberatkan, karena perbuatan Amrun yang menindaklanjuti arahan Bachtiar Chamsyah selaku Menteri Sosial dengan penunjukan langsung merupakan tindakan tidak profesional. "Sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dalam Departemen Sosial," ucap majelis.
BERITA TERKAIT
- Rencana Aziz Yanuar jika Habib Rizieq Dirawat di RS Polri Kramat Jati
- Munarman FPI: Kalau Terima Uang dari Luar Negeri Otomatis Jadi Bandit?
- Rekening FPI Dituduh untuk Pendanaan Terorisme, Aziz: Yang Menuduh Harus Dicek Kejiwaannya
- Beda Info soal Kondisi Habib Rizieq Versi Pengacara dan Mabes Polri
- Ini Aksi Keji 5 Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Aceh
- Fahira: Visi Komjen Listyo Sigit Prabowo Sesuai Kehendak Rakyat