Terbukti Main Perkara di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Main Perkara di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto (DTY). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Sementara untuk hal yang meringankan, Dadan belum belum pernah dihukum dan dinilai telah bersikap sopan selama di persidangan.

Adapun hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap Dadan. Jaksa menuntut Dadan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dadan juga dituntut hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara. (tan/jpnn)


Uang suap itu diberikan agar Dadan Tri Yudianto bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan kasasi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News