Terbukti Main Perkara di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis, 07 Maret 2024 – 21:39 WIB

Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto (DTY). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sementara untuk hal yang meringankan, Dadan belum belum pernah dihukum dan dinilai telah bersikap sopan selama di persidangan.
Adapun hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap Dadan. Jaksa menuntut Dadan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dadan juga dituntut hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara. (tan/jpnn)
Uang suap itu diberikan agar Dadan Tri Yudianto bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan kasasi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas