Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual, Budiman Sari Dihukum Cambuk 36 Kali

Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual, Budiman Sari Dihukum Cambuk 36 Kali
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam yang dipusatkan di Alun-Alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Senin (12/4/2021). Foto: ANTARA/HO

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh mengajak kepada seluruh masyarakat agar saling peduli terhadap anak-anak dan generasi muda, sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar aturan syariat Islam serta aturan hukum negara, tuturnya.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Seorang pelanggar syariat islam di Nagan Raya, Aceh bernama Budiman Sari bin Salehin Don menjalani eksekusi hukum cambuk sebanyak 36 kali, Selasa (13/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News