Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual, Budiman Sari Dihukum Cambuk 36 Kali
Selasa, 13 April 2021 – 23:14 WIB
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh mengajak kepada seluruh masyarakat agar saling peduli terhadap anak-anak dan generasi muda, sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar aturan syariat Islam serta aturan hukum negara, tuturnya.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang pelanggar syariat islam di Nagan Raya, Aceh bernama Budiman Sari bin Salehin Don menjalani eksekusi hukum cambuk sebanyak 36 kali, Selasa (13/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim