Terbukti Menyimpang, 125 Pegawai Kementerian ATR/BPN Dihukum

Terbukti Menyimpang, 125 Pegawai Kementerian ATR/BPN Dihukum
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil. Foto: Kementerian ATR/BPN

Sunraizal mengatakan Kementerian ATR/BPN tidak toleransi terhadap jajarannya yang mencoba meletakkan surat-surat tanah di atas hak orang lain.

Dia menegaskan tidak toleransi sama sekali terhadap hal ini.

"Ini yang menyebabkan kekacauan sehingga perlu ditindak dengan hukuman berat," tegas Sunrizal.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menegaskan pemerintah sangat serius melawan mafia tanah.

Sofyan menyampaikan Presiden Joko Widodo sangat komitmen tentang masalah ini.

"Presiden mengadakan rapat terbatas untuk menanyakan kemajuan dan apa yang harus kita lakukan dalam rangka efektivitas memerangi mafia tanah," kata Sofyan Djalil.

Sofyan menegaskan memberantas mafia tanah merupakan salah satu upaya besar dalam memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

"Tujuan akhirnya adalah supaya ada kepastian hukum dan agar para pelaku usaha yakin melakukan usaha di Indonesia, sehingga orang yang punya hak tidak khawatir tanahnya diserobot oleh mafia tanah dengan berbagai praktiknya. Prinsip saya itu bahwa tidak boleh mafia tanah menang," tegas Sofyan.

Inspektorat Investigasi menindak oknum-oknum internal Kementerian ATR/BPN yang terbukti menyimpang dalam mengurus pertanahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News