Terbukti Simpan Sabu-Sabu, RD Ditangkap Polisi
Selasa, 26 Desember 2017 – 11:39 WIB

Barang bukti sabu-sabu dari tangan RD. Foto: Prokal/JPNN
“Kemudian, anggota Satreskoba Polres Paser melakukan pengembangan menuju rumah tersangka yang berada di Jalan Merawen, Desa Jone, RT 2, Kecamatan Tanah Grogot. Kemudian anggota melakuan penggeledahan dan ditemukan barang bukti,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, RD dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun kurungan. (ian/cal/k1)
RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Paser, Kalimantan Timur, karena terbukti menyimpan sabu-sabu akhir pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH