Terbukti Suap, Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Senin, 13 Desember 2010 – 13:50 WIB
JAKARTA - Panitera pengganti yang diduga melakukan praktek suap-menyuap terkait perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), terancam akan dipecat dengan tidak hormat. Hal ini disampaikan terkait dengan diperiksanya panitera pengganti Dirwan Makhfud, di Gedung MK, hari ini, Senin (13/12). "Bila itu terjadi dan terbukti (suap-menyuap, Red), maka (yang bersangkutan) akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Janedri lagi, di depan ruang Sekjen, lantai 11 Gedung MK, Jakarta. (kyd/jpnn)
Sebagaimana informasi yang didapatkan di MK, hari ini, Dirwan diperiksa di ruang Sekjen MK, dari pukul 08.30 sampai 12.00 WIB. Sekjen MK Janedri F Gaffar sendiri, saat diwawancarai mengatakan, bila memang ternyata panitera pengganti (Dirwan Makhfud) itu, benar terbukti melakukan dugaan suap-menyuap, maka yang bersangkutan terancam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
Baca Juga:
Disebutkan Janedri, peraturan pemerintah RI itu sendiri mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), beserta sanksi yang diberikan. "Untuk sanksi, hukuman ringan (adalah) teguran lisan, dan sanksi terberat diberhentikan dengan tidak hormat," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Panitera pengganti yang diduga melakukan praktek suap-menyuap terkait perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), terancam akan dipecat dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri