Tercatat, Sudah 59 Kasus Kecelakaan Mudik

Tercatat, Sudah 59 Kasus Kecelakaan Mudik
Mudik. Foto: dok.JPNN

SURABAYA – Musim mudik, selalu diwarnai dengan kecelakaan lalu lintas. Selama empat hari musim mudik kali ini, sudah delapan nyawa yang melayang. Itu belum termasuk korban luka berat dan ringan yang jumlahnya jauh lebih banyak. Berdasar data di Polda Jatim, mulai 30 Juni hingga 3 Juli 2016, tercatat ada 59 kasus kecelakaan.

Delapan orang meninggal dunia termasuk dalam data itu. Jika dirata-rata, dalam sehari ada dua orang yang meninggal dunia karena kecelakaan. Selain itu, ada sembilan orang yang menderita luka berat dan 83 lainnya luka ringan.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol R.P. Argo Yuwono mengatakan, semua kasus kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua. Kebanyakan terlibat kecelakaan dengan kendaraan besar.

"Misalnya, menyalip truk dan tersenggol, akhirnya tertabrak," ucapnya.

Sebagian besar kasus tersebut terjadi di jalur yang sebenarnya sangat memungkinkan untuk terhindar kecelakaan. Misalnya, jalan yang penerangannya cukup, permukaan aspal mulus, dan tidak ada hambatan berarti.

Tapi, karena faktor pengemudi yang tidak berhati-hati dan kurang mempertimbangkan keselamatan, terjadilah kecelakaan maut. Setiap tahun pengemudi roda dua menjadi ''juara'' sebagai korban kecelakaan.

Argo mengatakan, Polda Jatim sudah mengantisipasi dengan menerapkan pola pengamanan tertentu agar pengguna jalan lebih berhati-hati. Hanya, dia menduga, kecelakaan itu terjadi di luar titik yang sekarang menjadi pantauan utama polisi.

"Seperti di jalan pedesaan yang ramai," ungkapnya.

Perwira dengan tiga melati di pundak tersebut menambahkan, pola pengamanan yang diterapkan tahun ini berdasar pada evaluasi data Lebaran tahun sebelumnya.

Misalnya, di titik tertentu, angka kecelakaan cukup tinggi. Polisi membuat analisis untuk mengetahui penyebabnya. Dari sanalah ditentukan kebijakan pengaturan lalu lintas di titik tersebut.

Selama musim mudik ini, polisi juga menemukan 1.213 pelanggaran lalu lintas. Di antara jumlah itu, sebanyak 620 kasus hanya diberi sanksi teguran.

"Biasanya terkait dengan pelanggaran rambu lalu lintas ringan yang tidak berpotensi mengakibatkan kecelakaan," tuturnya.

Sisanya, 593 pelanggaran, ditilang. Alasannya, pelanggaran tersebut berpotensi mengakibatkan kecelakaan yang berdampak luas. Misalnya, pelanggaran markah jalan, traffic light, dan rambu larangan berhenti. Pelanggaran jenis itu sangat berpotensi memicu kecelakaan. (eko/riq/c7/c15/fat/flo/jpnn)

 


SURABAYA – Musim mudik, selalu diwarnai dengan kecelakaan lalu lintas. Selama empat hari musim mudik kali ini, sudah delapan nyawa yang melayang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News