Tercyduk! Pakai Akun Cewek Ayu untuk Menipu di Facebook
Berdasar laporan itu, polisi langsung bergerak. Tak butuh waktu lama untuk membekuk Wayan.
Saat ditangkap, tersangka tidak bisa berkutik. Di ponselnya yang bermerek OPPO terpasang akun Facebook Bintang Ayura yang masih aktif.
Petugas juga mengamankan rekening BCA untuk menyelidiki jumlah uang yang diraup Wayan dari hasil menipu di dunia maya. “Ada indikasi pelaku memanfaatkan akun palsu ini untuk memeras para korbannya. Untuk kepastiannya, kami masih melakukan penyelidikan,” kata Agung.
Kini, polisi menjerat Wayan dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 32 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(rb/dre/mus/mus/JPR)
Polda Bali membekuk seorang netizen pengguna Facebook yang menggunakan akun atas nama orang lain untuk menipu dan memeras.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja