Terdakwa Anggap Pasal Pencucian Uang Salah Alamat

Terdakwa Anggap Pasal Pencucian Uang Salah Alamat
Terdakwa Anggap Pasal Pencucian Uang Salah Alamat
"Itu transaksi jual beli biasa, si penjual tidak perlu mengetahui asal usul uang si pembeli, itu merupakan tugas petugas. Jadi, kalau kita melakukan jual beli,  gak perlu mengetahui uang itu, kecuali petugas PPATK atau petugas yang berhak menanyakan. Secara hukum, jual beli itu sah jika sudah memenuhi Pasal 13 UU No 20 KUH Perdata," bebernya.

Kuasa hukum Yohanes Sarwono cs, Hermawi Taslim menegaskan, kliennya tidak melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan. Sebagai pihak perantara yang diberikuasa, mereka tidak menggelapkan uang karena dana dari pembeli itu diserahkan ke pihak yayasan.

"Jadi apa dan siapa yang ditipu dan apa yang digelapkan? Uang dari PT GNU, itu yang menerima Yayasan Fatmawati," tegasnya ditemui usai persidangan di PN Jakpus yang terpaksa ditunda majelis hakim pimpinan Bagus Irawan karena terdakwa Sarwono masih dirawat di Rumah Sakit Husada akibat terserang stroke.

Dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, oleh jaksa penuntut umum Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

JAKARTA - Pakar Hukum Perdata dari Kantor Pengacara Yusril Ihza Mahendra, Hariman mengatakan jaksa terlalu cepat memberikan penilaian pada perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News